Seperti diketahui, Indonesia terdiri dari pulau-pulau dan beragam suku yang tidak mungkin bisa diatur seluruhnya langsung dari pusat. Oleh karena itu kemudian kebijakan otonomi daerah diberlakukan di Indonesia.
Lantas apa itu otonomi daerah? Yuk simak penjelasannya di sini.
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah berasal dari kata bahasa Yunani, yaitu Autonomous yang memiliki arti hak untuk mengatur pemerintahan dengan inisiatif dan kemampuan sendiri.
Sementara itu, Otonomi daerah adalah tugas atau kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur atau mengurus-urusan wilayahnya masing-masing sesuai dengan undang-undang.
Sedangkan di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban dari daerah otonom untuk mengelola sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan undang-undang.
Secara sederhana, otonomi daerah ini adalah keleluasaan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya sendiri.
Secara umum salah satu tujuan diberlakukannya kebijakan ini adalah untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat secara mandiri. Diharapkan dengan kebijakan otonomi daerah ini bisa membuat pemerintah daerah lebih leluasa untuk melakukan pengembangan daerahnya masing-masing.
wilayah yang diberikan atau dilimpahkan wewenang untuk mengatur urusan rumah tangganya disebut dengan daerah otonom.
Dasar Hukum
Penerapan otonomi daerah memiliki landasan hukum sebagai berikut:
- Undang Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 18 ayat 1-7.
- Undang Undang Dasar Pasal 18A Ayat 1-2
- Undang-Undang Dasar Pasal 18B Ayat 1-2
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/199.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000
- Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah
Tujuan Otonomi Daerah
Selain bertujuan untuk menyejahterakan rakyat, ada beberapa tujuan utama dengan diberlakukannya kebijakan otonomi daerah, seperti:
- Lebih fokus dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat di daerah sendiri.
- Diharapkan bisa menciptakan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
- Pemerataan pembangunan di wilayah daerah.
- Bisa menjadi jembatan penghubung antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.
- Memberdayakan masyarakat di daerah untuk mendukung aktivitas daerah.
- Meningkatkan peran dan partisipasi dari masyarakat.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Meminimalisir kesenjangan yang terjadi antardaerah.
- Meningkatkan kemampuan perekonomian daerah.
- Memperhatikan hak masyarakat daerah masing-masing.
- Mempermudah pencegahan terhadap masalah yang muncul di daerah.
Prinsip Otonomi Daerah
Prinsip otonomi daerah ada tiga jenis, yaitu:
Otonomi Seluas-luasnya
Prinsip ini memberikan wewenang bagi daerah untuk mengatur urusan rumah tangganya dan pemerintahannya sendiri. Namun, kebebasan itu juga harus tetap menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Artinya, meski diberi kebebasan, pemerintah daerah tetap harus mengikuti aturan undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Otonomi Nyata
Prinsip ini akan memberikan wewenang untuk menangani urusan pemerintahan yang didasarkan atas tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara riil atau nyata sudah terlihat potensinya untuk terus berkembang.
Otonomi Bertanggung Jawab
Prinsip ini mengharuskan sebuah sistem penyelenggaraan pemerintahan harus menyesuaikan dan memerhatikan adanya tujuan dari pemberian otonomi. Tujuannya adalah untuk memberdayakan masing-masing daerahnya untuk menyejahterakan masyarakat luas.
Asas Otonomi Daerah
Asas otonomi daerah adalah pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Asas otonomi daerah telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa terdapat tiga jenis, yaitu:
Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang kepada pemerintah daerah otonom dari pemerintah pusat untuk mengatur urusan pemerintahan atau rumah tangga daerahnya sendiri.
Penyerahan wewenang tersebut dilakukan kepada lembaga otonom daerah dari lembaga otonom pusat. Asas ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Asas Dekonsentrasi
Asas dekonsentrasi adalah kegiatan pelimpahan berbagai urusan dan wewenang yang dimiliki oleh pemerintah pusat kepada kepala daerah atau gubernur.
Gubernur mendapatkan wewenang tersebut karena dalam hirarki vertikal pemerintahan, mereka adalah wakil dari pemerintah pusat, sedangkan wali kota dan bupati merupakan penanggung jawab urusan pemerintahan.
Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan merupakan penugasan kepada pemerintah daerah kepada daerah otonom seperti kota, kabupaten, atau desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Contohnya adalah penugasan yang diberikan pemerintah provinsi kepada daerah kota, kabupaten, dan desa untuk menyelesaikan tugas yang sudah jadi wewenang provinsi.
Hak Otonomi Daerah
Hak otonomi daerah dijelaskan di dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Pasal 22. Dalam aturan tersebut hak yang dimiliki oleh daerah dalam menjalankan otonomi daerah antara lain:
- Mengelola urusan pemerintahannya sendiri.
- Melakukan pemilihan kepala daerah.
- Mengelola aparatur daerah sendiri.
- Mengelola sumber daya yang dimiliki daerah sendiri.
- Menarik pajak dan retribusi daerah sebagai salah satu pendapatan daerah.
- Mendapatkan pendapatan lain dari sumber yang sah.
- Mendapatkan pembagian hasil pengelolaan berbagai macam sumber daya alam
- Mendapatkan hak lainnya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Otonomi Daerah
Sama seperti hak, kewajiban daerah untuk menjalankan otonomi daerah juga tercantum di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 22. Kewajiban itu antara lain:
- Melindungi dan menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.
- Meningkatkan kualitas hidup masyarakat daerahnya sendiri.
- Mewujudkan pemerataan dan keadilan di daerah.
- Meningkatkan kualitas pelayanan dan menyediakan fasilitas pendidikan.
- Mengembangkan kehidupan demokrasi masyarakat di daerah.
- Menyediakan fasilitas umum yang layak.
- Menyelenggarakan jaminan sosial di tingkat daerah.
- Merencanakan dan menyusun tata ruang daerah.
- Melestarikan lingkungan hidup.
- Melestarikan nilai budaya.
- Mengatur segala macam administrasi kependudukan.
- Kewajiban lainnya tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.
Manfaat Otonomi Daerah
Dengan kewenangan untuk mengatur pemerintahan daerahnya secara mandiri, otonomi daerah memiliki manfaat seperti:
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah.
- Meningkatkan kreativitas dan inovasi masyarakat agar bisa membuat daerah sendiri lebih unggul.
- Meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap kegiatan masyarakat.
- Memudahkan pengaturan administrasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
- Mendapatkan pendapatan daerah secara mandiri.
- Tidak terjadi tumpang tindih kekuasaan ketika ada kebijakan dari pemerintah pusat.
- Meningkatkan efisiensi kinerja pemerintah pusat.
- Pemerintah daerah lebih leluasa dalam melakukan pembangunan, tetapi tetap sesuai dengan aturan yang ada.
- Kebijakan akan lebih tepat sasaran karena pemerintah daerah pasti lebih mengetahui kondisi daerahnya sendiri.
- Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Contoh-Contoh Kebijakan yang Diterapkan dalam Otonomi Daerah
Beberapa contoh kebijakan otonomi daerah antara lain:
Menetapkan Upah Minimum Regional (UMR)
Tugas menetapkan UMR dilakukan oleh pemerintah daerah. UMR ditetapkan sesuai dengan kondisi dan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah.
Mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Pemerintah daerah memiliki hak dan kewajiban untuk mengelola APBD tanpa adanya campur tangan dari pemerintah pusat. Nantinya, pemerintah daerah bisa mengalokasikan dana untuk kebutuhan daerah tertentu.
Pajak dan Retribusi Daerah
Pajak dan Retribusi yang ditetapkan oleh daerah nantinya akan masuk ke dalam APBD. Sehingga pajak dan retribusi itu nanti akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur atau yang lainnya.
Demikianlah pembahasan mengenai pengertian otonomi daerah beserta manfaat dan tujuannya.
Sebagai sekolahan yang menerapkan kurikulum terbaik dan metode berbasis STEAM, Sampoerna Academy mempersiapkan siswa dengan landasan global dan kualifikasi akademik yang diakui oleh dunia internasional.
Dengan begitu, lingkungan yang diciptakan tentu mendorong budaya inovasi dan kolaborasi. Tertarik mengetahui lebih lanjut mengenai Sampoerna Academy? Silakan klik link di sini.
Referensi
Katadata.co.id – Pengertian tujuan dan prinsip otonomi daerah